Minggu, 12 Juni 2011

Bahaya Rokok bagi tubuh

Rokok adalah benda beracun yang memberi efek santai dan sugesti merasa lebih jantan. Di balik kegunaan atau manfaat rokok yang secuil itu terkandung bahaya yang sangat besar bagi orang yang merokok maupun orang di sekitar perokok yang bukan perokok.



1. Asap rokok mengandung kurang lebih 4000 bahan kimia yang 200 diantaranya beracun dan 43 jenis lainnya dapat menyebabkan kanker bagi tubuh. Beberapa zat yang sangat berbahaya yaitu tar, nikotin, karbon monoksida, dsb.
2. Asap rokok yang baru mati di asbak mengandung tiga kali lipat bahan pemicu kanker di udara dan 50 kali mengandung bahan pengeiritasi mata dan pernapasan. Semakin pendek rokok semakin tinggi kadar racun yang siap melayang ke udara. Suatu tempat yang dipenuhi polusi asap rokok adalah tempat yang lebih berbahaya daripada polusi di jalanan raya yang macet.
3. Seseorang yang mencoba merokok biasanya akan ketagihan karena rokok bersifat candu yang sulit dilepaskan dalam kondisi apapun. Seorang perokok berat akan memilih merokok daripada makan jika uang yang dimilikinya terbatas.
4. Harga rokok yang mahal akan sangat memberatkan orang yang tergolong miskin, sehingga dana kesejahteraan dan kesehatan keluarganya sering dialihkan untuk membeli rokok. Rokok dengan merk terkenal biasanya dimiliki oleh perusahaan rokok asing yang berasal dari luar negeri, sehingga uang yang dibelanjakan perokok sebagaian akan lari ke luar negeri yang mengurangi devisa negara. Pabrik rokok yang mempekerjakan banyak buruh tidak akan mampu meningkatkan taraf hidup pegawainya, sehingga apabila pabrik rokok ditutup para buruh dapat dipekerjakan di tempat usaha lain yang lebih kreatif dan mendatangkan devisa.
5. Sebagian perokok biasanya akan mengajak orang lain yang belum merokok untuk merokok agar merasakan penderitaan yang sama dengannya, yaitu terjebak dalam ketagihan asap rokok yang jahat. Sebagian perokok juga ada yang secara sengaja merokok di tempat umum agar asap rokok yang dihembuskan dapat terhirup orang lain, sehingga orang lain akan terkena penyakit kanker.
6. Kegiatan yang merusak tubuh adalah perbuatan dosa, sehingga rokok dapat dikategorikan sebagai benda atau barang haram yang harus dihindari dan dijauhi sejauh mungkin. Ulama atau ahli agama yang merokok mungkin akan memiliki persepsi yang berbeda dalam hal ini.
Anak-anak di kawasan Asia Tenggara, khususnya Indonesia, masih minim perlindungan dari ancaman bahaya merokok. Berbagai iklan dan kegiatan yang disponsori produsen rokok relatif bebas di Indonesia yang tak meratifikasi Konvensi Pengendalian Tembakau.
Susan Mercado dari WHO Regional Pasifik Barat mengatakan, industri rokok gencar mengincar target baru: anak-anak dan remaja sebelum 18-20 tahun. ”Pada anak remaja, bagian otak prefrontal cortex belum berkembang, jadi rentan kecanduan,” katanya pada Lokakarya ASEAN terkait Implementasi Pasal 13 Kerangka Kerja Konvensi Pengendalian Tembakau WHO-FCTC tentang Iklan, Promosi, dan Sponsorship Rokok di Kamboja, akhir pekan lalu.
Lisda Sundari dari Komisi Nasional Perlindungan Anak menunjukkan berbagai foto dan video yang menunjukkan pemasaran rokok yang vulgar. ”Ini terjadi karena pemerintah hanya membatasi periklanan tak boleh mencantumkan gambar rokok dan orang merokok,” ujarnya.
Berdasarkan pengamatan Komisi Nasional Perlindungan Anak selama 17 bulan di Jakarta, terdapat 348 konser musik yang disponsori enam perusahaan rokok dengan 23 merek rokok.
Tanpa sadar, setiap hari indera penglihatan anak-anak dan remaja dijejali berbagai promosi dan iklan rokok di penjuru kota dan media. Rokok diidentikkan dengan gaul, jantan, dan keren.
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyebutkan, dalam sebatang rokok terdapat 7.000 bahan kimia dan 70 jenis karsinogen, di antaranya kadmium (baterai), toluena (larutan kimia industri), nikotin (insektisida), dan arsenik (racun)
Menyadari kerentanan anak- anak dan remaja, sejumlah 172 negara di dunia (mencakup 90 persen penduduk dunia) sejak 2003 mengadopsi protokol WHO-FCTC.
Protokol itu melindungi kebijakan kesehatan dari pengaruh industri rokok, pengaturan harga dan cukai untuk mengurangi permintaan rokok, melindungi warga dari kontaminasi asap rokok pada areal dalam ruangan dan transportasi publik, kemasan dan pelabelan rokok, serta penerapan pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship rokok.


0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Enterprise Project Management